- Milad 20 Tahun, BAZNAS Menguatkan Visi Melayani dan Menyejahterakan Umat
- BAZNAS Pertahankan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015
- BAZNAS Buka Tiga Titik Layanan Kesehatan Korban Gempa Sulbar
- BAZNAS Ketatkan Protokol Kesehatan dengan Sertifikasi Covid Secure
- BAZNAS Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumedang dan Banjar
- BAZNAS Bantu Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182
- Petani Binaan BAZNAS Panen 127 Kg Kacang Panjang dalam Sehari
- Noor Achmad Menghadiri Kegiatan Pengukuhan Penyuluh Agama Islam sebagai Pendamping Mustahik Binaan B
- BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Tanjungpinang
- Masa Pandemi 2020, Penghimpunan BAZNAS Naik 30 Persen
PUSKAS BAZNAS Terbitkan 73 Riset Zakat Sepanjang Tahun 2020
Keterangan Gambar : Foto Dokumentasi HUMAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerbitkan 73 riset berkaitan dengan pengelolaan zakat sepanjang tahun 2020. Riset yang dilaksanakan oleh Lembaga Program Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tersebut disajikan dalam Seminar Nasional dan Public Expose Riset Zakat 2020 pada Senin (28/12).
Acara yang digelar bersama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan UPN Veteran Jakarta secara daring tersebut disiarkan secara langsung di channel YouTube BAZNAS TV.
Baca Lainnya :
- Bambang Sudibyo Akhiri Masa Tugas di BAZNAS RI0
- Noor Achmad Jabat Ketua BAZNAS 2020-20250
- BAZNAS dan GetPlus Salurkan Donasi Masyarakat untuk Para Ibu Hebat0
- Mantan Dirjen dan Sekjen Kemenag Mubarok Berpulang0
- UPZ Bank Permata dan BAZNAS Kerja Sama Program Cash for Work0
Sebanyak 73 riset yang dikeluarkan Puskas BAZNAS yakni seputar pengelolaan zakat dalam bentuk buku, prosiding, working paper, policy brief, berita resmi, dan jurnal internasional. Semua bentuk publikasi ini dapat diakses secara bebas dan dapat diunduh melalui website Puskas BAZNAS.
Beberapa judul dalam bentuk prosiding antara lain `Technology Adoption among Zakat Institutions in Malaysia`, `Performance Management in Indonesia Zakat Institutions`, dan `The Role of Zakat Institution in Facing Covid-19`.
Sementara dalam bentuk working papers di antaranya, `How Does The Understanding Level and Behaviour of Zakat In The Java, Bali and West Nusa Tenggara Region?: A Quantitative Approach` dan `Shariah-Compliance Ratings Mechanism for Zakat Institution: A Mixed-Method Approach`.
Dalam sambutannya, Direktur Puskas BAZNAS, Dr. Mohammad Hasbi Zaenal menyatakan bahwa beberapa publikasi Puskas BAZNAS sudah dapat diakses dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
“Hal ini sebagai langkah awal menuju penguatan riset dan advokasi zakat di tataran global," ujarnya.
Selain itu, sepanjang semester pertama tahun 2020, Puskas BAZNAS juga telah mempublikasikan 7 kajian strategis dalam bentuk buku pengelolaan zakat. Sementara pada semester kedua di tahun yang sama, Puskas BAZNAS menerbitkan 12 kajian strategis dalam bentuk buku pengelolaan zakat dan mengeluarkan tiga edisi jurnal internasional.
Dengan mengusung tema “Potret Kinerja Pengelolaan Zakat Nasional di Tengah Pandemi COVID-19”, kegiatan ini menghadirkan pemateri dari berbagai kalangan mulai dari Anggota dan Direksi BAZNAS, akademisi kampus, serta otoritas terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA dalam sambutannya mengharapkan adanya refleksi pengelolaan zakat lewat riset BAZNAS, maupun hasil kolaborasi dengan lembaga lainnya.
“Terlebih lagi, banyak potret-potret dan fakta lain di lapangan yang menggambarkan kondisi mustahik maupun muzaki di masa pandemi ini," ujar Bambang.
Selain seminar nasional, kegiatan Public Expose juga menjadi momentum peluncuran buku Zakat Outlook 2021. Buku ini dipublikasikan untuk melaporkan kondisi perzakatan nasional serta proyeksi pengelolaan zakat nasional di tahun berikutnya.
Pada kesempatan itu, Dr. Mohammad Hasbi Zaenal juga memaparkan tentang Zakatnomics, yang merupakan kesadaran untuk membangun tatanan ekonomi baru untuk mencapai kebahagiaan, keseimbangan kehidupan, dan kemuliaan hakiki manusia yang didasari dari semangat dan nilai-nilai luhur Syariat Zakat, yaitu semangat ketakwaan, semangat produktif, dan berekonomi dengan adil serta semangat mengejawantahkan Ziswaf dalam praktek kehidupan.
"Salah satu alasan kenapa konsep Zakatnomics hadir karena permasalahan kemiskinan yang terus ada, kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang ada dalam kondisi ketidakmampuan mendapatkan akses kehidupan, tidak dapat tumbuh dan tidak berada dalam lingkungan berkeadilan sosial," ujarnya.
Ia menambahkan, Indeks Pembangunnan Zakatnomics (IPZN) adalah alat ukur baru yang dikembangkan Puskas BAZNAS. Dalam IPZN terdapat 17 dimensi dan 31 variabel yang merepresentasikan konsep Zakatnomics.
"IPZN dapat dijadikan alat ukur yang relevan dan reliabel dalam mengukur level pembangunan ekonomi daerah berdasarkan konsep Zakatnomics. Kajian ini merekomendasikan kepada regulator baik itu pemerintah daerah dan juga BAZNAS untuk mengimplementasikan IPZN dalam mengukur kinerja pembangunan ekonomi daerah," katanya.
Menurut Hasbi, tujuan penyusunan IPZN adalah untuk mengeksplorasi aspek-aspek teoritis yang berkaitan dengan konsep pembangunan Zakatnomics, menyusun indikator-indikator pembangunan Zakatnomics, enyusun konsep penghitungan Indeks Pembangunan Zakatnomics, dan memberikan rekomendasi relevan bagi pemangku kepentingan.
Sejalan dengan misi Puskas BAZNAS dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memajukan penelitian tentang zakat dan pengabdian masyarakat, pada kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Riset dan pengabdian masyarakat antara Puskas, FEB UIN Jakarta, dan FEB UPN Veteran Jakarta. Hal ini juga sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan; serta Pengabdian kepada Masyarakat.
Tentang BAZNAS
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).
https://baznas.go.id/Press_Release/baca/PUSKAS_BAZNAS_Terbitkan_73_Riset_Zakat_Sepanjang_Tahun_2020/688